| Amerika Tuduh Produsen Kertas Indonesia Dumping |
|
|
|
| Written by Administrator | |
| Wednesday, 30 September 2009 | |
|
Kamis, 24 September 2009 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif
PITTSBURG--Produsen kertas Amerika Serikat yakni NewPage Corp., Appleton Coated LLC, Sappi Fine Paper, bersama serikat pekerja the United Steelworkers of America mengajukan petisi antidumping dan antisubdisi (countervailing) terhadap produsen kertas lapis asal Indonesia dan Cina. Dalam petisinya mereka menuduh pemerintah Indonesia dan Cina melakukan dumping kertas lapis yang antara lain digunakan pada brosur mobil dan laporan tahunan perusahaan. Pengacara petisioner, Gilbert B. Kaplan, kepada Wall Street Journal memastikan petisi ini tidak terkait dengan pertemuan pemimpin G-20 di kota yang sama. “Empat petisi terpisah setebal 2 ribu halaman atas tuduhan dumping dan subsidi ini disiapkan jauh hari sebelumnya,” kata dia Rabu waktu setempat. Supaya petisi tersebut diterima, para pengaju harus membuktikan kepada Departemen Perdagangan Amerika bahwa pemerintah Indonesia dan Cina menyediakan subsidi kepada produsen kertas lapis. Mereka juga mesti menunjukkan bahwa produk yang diekspor ke Amerika dijual di bawah harga pasar atau biaya produksi. Petisioner juga dituntut menunjukkan kepada Komisi Perdagangan Internasional Amerika bahwa kertas impor telah merusak atau setidaknya mengancam pasar Amerika. “Untuk membuktikan itu kami sudah punya bukti-bukti kuat,” kata Kaplan. Para pengaju petisi memperkirakan impor kertas lapis meningkat 40 persen dalam enam bulan 2009 dibanding periode yang sama tahun lalu. Ada pun impor dari Indonesia dan Cina saat ini menguasai 30 persen pasar, atau meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu. Total pasar kertas lapis 2008 diperkirakan senilai US$ 1,8 miliar. Kasus ini bukan yang pertama kali diajukan oleh produsen kertas Amerika. Pada tahun 2007, Departemen Perdagangan Amerika menetapkan tarif bea masuk sementara terhadap kertas lapis dari Indonesia, Cina, dan Korea Selatan. Tapi keputusan tersebut kemudian dianulir oleh Komisi Perdagangan Internasional. EFRI RITONGA |
|
| Last Updated ( Wednesday, 30 September 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|

